CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal).
Berbeda dengan PT, CV belum berbadan hukum, namun tetap legal dan banyak digunakan untuk bisnis skala kecil hingga menengah.
Ciri-ciri CV:
- Didirikan oleh minimal 2 orang
- Terdiri dari sekutu aktif & sekutu pasif
- Belum berbadan hukum
- Pengelolaan usaha dipegang sekutu aktif
Keuntungan Memiliki CV:
- Proses pendirian lebih sederhana
- Biaya lebih terjangkau dibanding PT
- Cocok untuk UMKM & bisnis berkembang
- Tetap bisa menjalankan usaha secara legal
Tapi tetap perlu diperhatikan:
Pemilihan struktur, nama, dan dokumen harus tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
