Layanan Pendiran Badan Usaha
CV (Commanditaire Vennootschap)
Cepat, Terpercaya, dan Sudah Terbukti
5+ Tahun
Pengalaman
6 – 10 Hari
Kerja
100%
Terpercaya
Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat pembagian peran antara sekutu aktif (yang mengelola operasional) dan sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal). Berbeda dengan PT, CV tidak berstatus badan hukum, melainkan badan usaha, sehingga tidak ada pemisahan mutlak antara kekayaan pribadi pengurus dengan kekayaan perusahaan.
Mengapa Lebih Memilih Membuat CV?
Meskipun tidak berstatus badan hukum seperti PT, CV memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi pengusaha menengah yang menginginkan fleksibilitas. Berikut adalah poin-poin kelebihannya:
Proses Pendirian Lebih Mudah
Syarat dan prosedur pendirian CV umumnya lebih sederhana dibandingkan PT. Meskipun saat ini sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham, biayanya tetap lebih terjangkau.
Tidak Ada Minimal Modal
Berbeda dengan PT yang seringkali memiliki ketentuan modal dasar (terutama untuk klasifikasi tertentu), CV tidak menetapkan batasan minimal modal. Anda bisa menyesuaikan besar modal sesuai dengan kesepakatan antar sekutu.
Sistem Pengambilan Keputusan Cepat
Karena biasanya dikelola oleh orang-orang yang saling percaya, pengambilan keputusan dalam CV seringkali lebih lincah dan tidak sekaku PT yang harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keuntungan Pajak yang Menarik
Pajak pada CV dianggap lebih sederhana karena laba yang dibagikan kepada sekutu (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda atas laba perusahaan.
Fleksibilitas Nama Perusahaan
Nama CV tidak harus seunik nama PT (yang harus dicek ketersediaannya secara ketat dan tidak boleh sama dengan yang sudah ada), sehingga Anda lebih bebas menentukan nama merek yang diinginkan.
Manajemen yang Terfokus
Adanya pemisahan antara Sekutu Aktif (yang punya keahlian manajerial) dan Sekutu Pasif (yang punya dana) memungkinkan kolaborasi bisnis yang saling melengkapi tanpa semua orang harus terlibat dalam teknis lapangan.
Promo Spesial
Rp. 2.500.000
hanya
Rp. 2.000.000
Fasilitas yang didapatkan
- Pengecekan & Pemesanan Nama
- Akta Pendirian dari Notaris
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP
- AKUN CORETax & OSS
- Sertifikat Standar (Tingkat risiko rendah dan menengah rendah)
