Layanan Pendiran Badan Usaha
PT PERORANGAN
Cepat, Terpercaya, dan Sudah Terbukti
5+ Tahun
Pengalaman
6 – 10 Hari
Kerja
100%
Terpercaya
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan (tanggung jawab terbatas). Dengan status badan hukum ini, pemilik mendapatkan keuntungan berupa prosedur pendirian yang lebih sederhana dan murah melalui pengisian Pernyataan Pendirian secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris, serta kemudahan akses perbankan dan legalitas formal untuk kegiatan bisnis yang dilakukan secara mandiri.
Mengapa Harus Membuat PT Perorangan?
Pemisahan Aset yang Jelas
Memiliki status sebagai badan hukum, sehingga terjadi pemisahan tegas antara kekayaan pribadi pemilik dengan aset perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi aset pribadi Anda jika terjadi risiko bisnis atau kewajiban utang di masa depan.
Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Memiliki entitas legal formal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) meningkatkan kepercayaan klien, mitra bisnis, hingga lembaga perbankan, sehingga peluang kerjasama dan akses pembiayaan menjadi lebih terbuka.
Prosedur Pendirian yang Praktis & Efisien
Berbeda dengan PT konvensional, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Pendirian dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem AHU Online dengan mengisi Pernyataan Pendirian, yang membuatnya jauh lebih cepat dan hemat biaya.
Status Badan Hukum Resmi
Mendapatkan pengakuan hukum setara dengan badan hukum lainnya, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kontrak atas nama PT, mengikuti tender, serta memiliki NPWP perusahaan sendiri.
Kemudahan Pengelolaan
Dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil, sehingga beban administrasi dan biaya operasional awal untuk pendirian maupun pemeliharaan entitas tetap terjangkau dan tidak membebani arus kas bisnis Anda.
Promo Spesial
Rp. 2.500.000
hanya
Rp. 1.250.000
Fasilitas yang didapatkan
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- e-NPWP + SKT Pajak
- AKUN CORETax & OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (Tingkat risiko rendah dan menengah rendah)
