Layanan Pendiran Badan Usaha

FIRMA

Cepat, Terpercaya, dan Sudah Terbukti

5+ Tahun

Pengalaman

6 – 10 Hari

Kerja

100%

Terpercaya

Apa itu Firma?

Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama yang sama, di mana setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh dan tanggung renteng atas kewajiban persekutuan kepada pihak ketiga. Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak dan wewenang yang setara untuk bertindak, mengelola operasional, serta mengikatkan perusahaan dalam perjanjian hukum, sehingga bentuk ini sangat mengedepankan kepercayaan (trust) antaranggota.

Mengapa Harus Memilih Bentuk Firma?

Firma sering dipilih oleh para profesional (seperti firma hukum, firma akuntansi, atau konsultan) yang ingin bekerja sama dengan rekan sejawat dengan struktur yang tidak sekompleks PT. Berikut adalah poin-poin keunggulannya:

Pemanfaatan Keahlian Bersama

Firma memungkinkan penggabungan modal, keahlian, dan jaringan dari beberapa profesional atau mitra untuk menangani proyek yang lebih besar dan kompleks dibandingkan jika dikerjakan sendiri.

Karena setiap anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng (joint and several liability), pihak eksternal atau klien cenderung lebih percaya karena setiap mitra memiliki komitmen penuh terhadap kelangsungan usaha.

Dibandingkan dengan PT, pendirian Firma lebih simpel. Meskipun memerlukan akta notaris dalam Bahasa Indonesia, regulasi pendiriannya tidak serumit PT yang harus melalui pengesahan kementerian yang lebih panjang prosesnya.

Karena setiap anggota biasanya memiliki porsi kepemilikan dan tanggung jawab yang sebanding, proses pengambilan keputusan cenderung lebih partisipatif dan bersifat kolaboratif di antara para mitra.

Bagi profesi tertentu yang tidak diperbolehkan membentuk PT (seperti beberapa bidang jasa konsultasi profesi tertentu), Firma menjadi opsi legal yang diakui untuk menjalankan praktik secara berkelompok.

Firma tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran modal minimal yang besar atau kewajiban pembentukan cadangan laba tertentu sebagaimana diatur ketat dalam UU Perseroan Terbatas.

Promo Spesial

Rp. 3.000.000

hanya

Rp. 2.500.000

Fasilitas yang didapatkan